Ketahui! Penyaluran Donasi untuk Bencana, Ini Aturannya Menurut Syariat Islam, Jangan Sampai Salah Langkah

- 26 Januari 2021, 09:53 WIB
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021.
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021. /Engkos Kosasih/Galajabar/

GALAMEDIA - Saat ini Indonesia terus dihantam bencana. Belum usai pandemi yang melanda tanah air dan dunia nyaris satu tahun, bencana alam terjadi di bumi ini. Banjir di Kalimantan, kecelakaan peswat terbang, gempa bumi di Sulawesi, dan longsor di Semedang, menjadi rentetan bencana yang terjadi akhir-akhir ini.

Tak ayal, banyak warga, komunitas, lembaga, yang memutuskan untuk menggalang donasi untuk membantu mereka, korban bencana. Bagaimana Islam memandang donasi untuk korban bencana. Berikut penjelasnnya seperti dikutip galamedia dari laman nu.or.id:

Ketika serang donatur memutuskan untuk melakukan donasi terhadap suatu kegiatan sosial maka besaran donasi itu pada dasarnya bisa ia sampaikan secara langsung atau lewat wakil (relawan penghimpun dana).

Baca Juga: Hikmah: Sesungguhnya Apa yang Terlihat Secara Lahir Itu Pula yang Ada dalam Batinnya

Wakil merupakan pihak yang secara langsung ditunjuk oleh donatur untuk menyerahkan donasinya kepada yang berhak menerima. Apabila kegiatan donasi itu ditangani secara langsung oleh sebuah kepanitiaan, maka ketua panitia menduduki peran penanggung jawab (dlamin) terhadap semua hasil donasi yang dihimpun.

Peran dlamin ini meniscayakan bahwa apabila terjadi kasus kerusakan (itlaf) terhadap barang yang didonasikan maka ia yang secara langsung bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, sampai kemudian donasi yang diserahkan bisa disalurkan sebagaimana mestinya.

Apa akad penyerahan donasi seorang donatur kepada wakil donatur seperti ini? Jawabnya akad yang berlaku adalah akad wakalah, yaitu akad perwakilan/mengangkat wakil.

Akad Wakalah dalam Fiqih Muamalah Akad wakalah pada dasarnya merupakan sebuah akad penyerahan sesuatu kepada orang lain selaku wakil untuk menggantikan pihak yang menyerahkan (muwakkil) dalam mengerjakan sesuatu yang menjadi tugasnya.

Pekerjaan yang wajib dilakukan oleh wakil adalah pekerjaannya muwakkiil. Waktu pengerjaan tugas itu adalah sebelum pihak muwakkil meninggal. Kedudukan wakil terhadap muwakkil dalam pekerjaan itu adalah selaku naib (pengganti).

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x