Ketahui! Penyaluran Donasi untuk Bencana, Ini Aturannya Menurut Syariat Islam, Jangan Sampai Salah Langkah

- 26 Januari 2021, 09:53 WIB
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021.
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021. /Engkos Kosasih/Galajabar/

Kedua, bila lembaga donasi itu memiliki judul yang bersifat umum (misalnya: Lembaga Peduli Bencana Indonesia/LPBI), maka secara umum bantuan yang disalurkan oleh seorang donatur ke lembaga bantuan seperti ini adalah masuk ke dalam akad penyerahan wakalah muthlaqah (wakalah umum) yang tidak dibatasi oleh waktu dan tempat kejadian.

Alhasil, ketentuan yang berlaku atas donasi yang disampaikan oleh donatur adalah hanya bersifat khusus pada bencana dan aktivitas tanggap darurat bencana. Bahkan, jika terjadi kecukupan pada wilayah bencana satu, kemudian ada bencana di wilayah lain, maka penyaluran donasi ke bencana lain ini tetap dibenarkan disebabkan relasi akad wakalah muthlaqah tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Menag Gus Yaqut Tidak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren, Benarkah?

Kedudukan Lembaga Donasi terhadap Donasi dan Bantuan Barang Selaku wakil dari donatur, maka peran utama dari lembaga donasi adalah memposisikan dana/barang dari donatur sebagai barang amanah.

Terhadap setiap barang amanah, berlaku ketentuan sebagaimana sifat amanah itu harus dilakukan, yaitu: Setiap barang amanah wajib disampaikan sesuai dengan amanah itu ditentukan oleh pihak donatur Merusakkan barang amanah adalah menghendaki adanya ganti rugi berupa mengganti barang tersebut.

Setiap barang amanah, pada dasarnya harus terdiri dari barang yang bisa untuk ditasarufkan lewat akad jual beli atau disewakan. Alhasil, bila terdapat suatu barang amanah yang tidak layak untuk ditasarufkan lewat akad jual beli atau disewakan, maka secara otomatis barang tersebut tidak sah untuk diwakilkan/disalurkan lewat lembaga donasi.

Baca Juga: Bongkar Rahasia, Eks Orang Dalam Sebut Boeing 737 Max Bisa Timbulkan Tragedi di Masa Depan

Pihak lembaga donasi bisa “melenyapkan” barang tersebut atau “menyalurkannya” pada pihak lain yang sekira membutuhkan, tanpa adanya ikatan harus mengganti.

Dalam kasus wakalah muthlaqah (tanpa judul spesifik), sebagaimana hal ini berlaku pada lembaga yang memiliki nama lembaga peduli bencana, tanpa harus menisbahkan pada bencana tertentu di suatu daerah, maka pihak lembaga boleh mengambil sebagian dari donasi tersebut untuk kepentingan operasional.

Baca Juga: Rasis ke Natalius Pigai, Ketum Pro Jokowi-Ma'ruf Amin Ambroncius Nababan Dianggap Merusak Citra Orang Batak
Alasannya adalah sebab penyerahan suatu barang untuk disalurkan ke ruang tertentu, secara tidak langsung mengandaikan izin penggunaan sebagian dari barang itu guna mencapai maksud dari pihak yang mewakilkan.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah