Akan Kembali Dibuka, Simak Rincian Gaji PPPK 2021 Sesuai dengan Golongan

- 10 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai.
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/



GALAMEDIA – Sebentar lagi seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka. Sebanyak satu juta guru honorer akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2021 ini.

Tidak dipungkiri banyak sekali yang ingin ikut mencoba ikut dalam seleksi PPPK 2021.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja membahas besaran gaji yang akan diterima oleh peserta yang lolos seleksi.

Adapun tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK ini sama dengan PNS yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, jabatan strukturan dan lainnya.

Baca Juga: Allah Melarang Manusia Bersikap Sombong Meski Hanya Sebesar Biji Sawi  

Oleh karena itu, inilah besaran gaji yang akan diterima PPPK 2021 sesuai dengan golongannya:

1. Golongan I

- Masa kerja 0 tahun : Rp1.794.900

- Masa kerja 26 tahun : Rp2.686.200

2. Golongan II

- Masa kerja 3 tahun : 1.960.200

- Masa kerja 27 tahun : Rp2.843.900

3. Golongan III

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.043.200

- Masa kerja 27 tahun : Rp2.964.200

4. Golongan IV

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.129.500

- Masa kerja 27 tahun : Rp.3.089.600

Baca Juga: Wasit Mike Dean Diancam Dibunuh Usai Beri Kartu Merah ke Pemain West Ham dan Southampton

5. Golongan V

- Masa kerja 0 tahun : Rp2.325.600

- Masa kerja 33 tahun : Rp3.879.700

6. Golongan VI

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.539.700

- Masa kerja 33 tahun : Rp4.043.800

7. Golongan VII

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.647.200

- Masa kerja 33 tahun : Rp4.214.900

8. Golongan VIII

- Masa kerja 3 tahun : Rp2.759.100

- Masa kerja 33 tahun : Rp4.393.100

9. Golongan IX

- Masa kerja 0 tahun : Rp2.966.500

- Masa kerja 32 tahun : Rp4.872.000

Baca Juga: Ini Dia Tujuh Dosa Besar yang Bisa Membinasakan Mu dan Sangat Dibenci Allah

10. Golongan X

- Masa kerja 0 tahun : Rp.3.091.900

- Masa kerja 32 tahun : Rp5.078.000

11. Golongan XI

- Masa kerja 0 tahun : Rp3.222.700

- Masa kerja 32 tahun : Rp5.292.800

12. Golongan XII

- Masa kerja 0 tahun : Rp3.359.000

- Masa kerja 32 tahun : Rp5.516.800

13. Golongan XIII

- Masa kerja 0 tahun : Rp3.501.000

- Masa kerja 32 tahun : Rp5.750.100

Baca Juga: Leg Pertama Laga Real Soxiedad Kontra Man. United Digelar di Stadion Allianz Arena Turin

14. Golongan XIV

- Masa kerja 0 tahun : Rp3.649.200

- Masa kerja 32 tahun : Rp5.993.300

15. Golongan XV

- Masa kerja 0 tahun : Rp3.803.500

- Masa kerja 32 tahun : Rp6.246.900

16. Golongan XVI

- Masa kerja 0 tahun : Rp3.964.500

- Masa kerja 32 tahun : Rp6.511.100

17. Golongan XVII

- Masa kerja 0 tahun : Rp4.132.200

- Masa kerja 32 tahun : Rp.6.786.500

Baca Juga: Atiqah Hasiholan dan Ibnu Jamil Terlibat Prostitusi Online dalam 'Scandal'

Itulah besaran gaji yang harus dipahami bagi calon peserta seleksi PPPK 2021. Semoga membantu.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah