TERUNGKAP, Ini Rincian Gaji PPPK 2021 Berdasarkan Masa Kerja

- 9 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji PPPK 2021.
Ilustrasi Rincian Gaji PPPK 2021. /Unsplash


GALAMEDIA - Sebanyak satu juta tenaga guru akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi tersebut akan dilakukan sebentar lagi dan untuk itu jika melihat besaran gaji yang akan didapatkan nanti telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Pada lampiran Perpres No. 98 tahun 2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja.

Baca Juga: Para Guru Merapat! Ada Bocoran Tes dan Soal Ujian PPPK 2021

Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I

- Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II

- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

Baca Juga: Indonesia Perkenalkan Teknologi 5G, Amerika dan China Bertarung Kembangkan 6G

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x