TERUNGKAP, Ini Rincian Gaji PPPK 2021 Berdasarkan Masa Kerja

- 9 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji PPPK 2021.
Ilustrasi Rincian Gaji PPPK 2021. /Unsplash

7. Golongan VII

- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900

8. Golongan VIII

- Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100

Baca Juga: Hore!! Pemilik KIS bisa Dapat Bansos Rp300 ribu, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id

9. Golongan IX

- Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500
- Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X

- Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000

Baca Juga: Berniat Kacaukan Imlek, Dua Pria Nekat Jadi Pemasok 23,5 Kilogram Bahan Peledak

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x