TERUNGKAP, Ini Rincian Gaji PPPK 2021 Berdasarkan Masa Kerja

- 9 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji PPPK 2021.
Ilustrasi Rincian Gaji PPPK 2021. /Unsplash

15. Golongan XV

- Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900

16. Golongan XVI

- Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Ini 15 Formasi Lain yang Dibuka pada Seleksi PPPK

17. Golongan XVII

- Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500

Pengangkatan PPPK ini berdasarkan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu.

Perihal tunjangan, pemerintah memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK yaitu berupa tunjangan keluarga, pangan, struktural, jabatan fungsional, tunjangan jabatan dan lainnya.

Baca Juga: Program Kuota Internet Gratis Berlanjut Tahun Ini? Begini Penjelasan Kemendikbud

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x