Beratnya Tanggungan Dosa Bagi Pelaku Korupsi di Hadapan Allah

- 15 Februari 2021, 22:10 WIB
   Ilustrasi pelaku korupsi. /pixabay.com/
  Ilustrasi pelaku korupsi. /pixabay.com/ /

Selain itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan bahwa pelaku yang mendapat harta secara haram tidak akan masuk surga.

Baca Juga: Alhamdulillah, Keterisian Tempat Tidur Ruang Isolasi Covid-19 di Jawa Barat Alami Penurunan

“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.” (HR. Ahmad dan ad-Darimi, dalam Shahihut Targhib no. 1728)

Bahkan Allah pun tidak akan menerima amalan dari pelaku yang menggunakan harta korupsinya sebagai sedekah atau infaq. Amalannya hanya akan sia-sia di hadapan Allah.

“Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian ia menyedekahkannya maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbeban atas dirinya.” (HR. Ibnu Hibban no. 3367)

Bersedekah dengan harta haram tidak akan diterima, bagaikan sholat tanpa berwudhu sama halnya tidak akan diterima serta tidak sah.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 4 M, Jadi Tersangka KPK dan Langsung Ditahan

“Sholat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari ghulul (tidak akan diterima).” (HR. Muslim no. 224)

Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kaba’ir menjelaskan bahwa ghulul merupakan salah satu dosa besar.

“Dosa besar yang ke-22 adalah ghulul dari ghanimah, yaitu dari baitul mal kaum muslim, atau harta zakat.”

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x