"Kita wajib berterima kasih kepada ibu Siti Hartinah Soeharto berkat ide-idenya yang cemerlang. Peninggalan budaya Nusantara terselamatkan di TMII, seperti rumah-rumah adat, seni tari, seni musik, seni kriya dan sebagainya," ujarnya.
Bahkan TMII, ujar Suryandoro, turut menjaga keharmonisan pemeluk agama dengan membangun berbagai rumah ibadah.
"Rumah Ibadah semua agama dan kepercayaan yang diakui Negara dibangun secara berdampingan di kawasan TMII. Saya berharap Pemerintah dan masyarakat tidak berpikir negatif terhadap YHK," ujarnya.
Senada dengan Suryandoro, Pengamat dan Pegiat Budaya, Mas'ud Thoyib, menyampaikan, menjadi kewajiban Pemerintah memelihara dan melestarikan TMII tanpa istilah mengambil alih.
Empat tahun lagi, menurutnya, TMII berusia 50 tahun dan menjadi Benda Cagar Budaya.
"Jadi istilahnya bukan mengambil alih, tapi memang kewajiban Negara untuk memelihara dan membiayai pelestarian dan operasional TMII. Seperti halnya Museum Nasional dan benda cagar budaya lainnya untuk dimasukkan ke APBN," papar Mas'ud Thoyib.
Setelah era reformasi, Pemerintah Pusat dinilai kurang peduli terhadap TMII. TMII dibiarkan jalan sendiri.
Padahal hal ini kewajiban Negara terkait dengan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan budaya bangsa.
"Pemerintah wajib mengucapkan terima kasih kepada YHK yang dengan dedikasinya mengelola TMII selama 45 tahun secara mandiri. Tetap setia membayar pajak dan memenuhi regulasi lain sesuai aturan Pemerintah," tutur Pegiat Budaya, Sigit Gunarjo.