Baca Juga: Tiba-Tiba Muncul, Tokoh Pendiri Demokrat Ini Ungkap Sumpah SBY di Depan Megawati
Namun bagi mereka yang bisa memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tapi tetap bertahan dan melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah.
Akan tetapi jika hanya sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak banyak pengaruhnya, maka tidak dianjurkan membatalkan puasa.
Adapun menurut Ulama yang terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) menjelaskan bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf (baligh) dan salah satu rukun Islam.
Maka dari itu setiap mukallaf harus berupaya melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah SWT. Bila pekerjaan tersebut dirasa berat mungkin ia bisa mengganti waktu kerjanya di malam hari.
Bisa juga ia mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Namun jika tidak memungkinkan, bisa mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di antara keduanya (bekerja dan puasa).
Allah SWT berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscahya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberikan rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscahya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” [QS. At-Thalaq” 2-3].
Itulah penjelasan mengenai hukum bagi pekerja berat di bulan Ramadhan. Dapat disimpulkan bagi para pekerja keras ini agar tetap puasa di bulan Ramadhan, dengan cara mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama.***