Baca Juga: Adu Mulut HRS dan Jaksa di Pengadilan, Refly Harun : Misi Jaksa Itu Memberatkan HRS
Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”
Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain meng-qadha’ puasanya.”
Pembayaran Fidyah
Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Dalam ayat tersebut, tidak tegas disebutkan berapa ukuran yang harus dikeluarkan oleh orang yang membayar fidyah.
Yang ada, hanyalah kata-kata 'hendaklah memberi makan orang miskin.' Oleh karena itu, para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.
Ada yang menguatkan bahwa fidyah itu satu sha', ada setengah sha' dan ada yang menentukan satu mud (0,5 kg). Namun, dalam hal ini tidak ada satu ketegasan dari Rasulullah SAW. Maka dari itu, selayaknya persoalan ini kembali kepada 'urf (kebiasaan) makanan seorang miskin menurut kondisi suatu tempat setiap harinya.