Untuk membayarkan fidyah, bisa dibayarkan sekaligus pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, tergantung kesanggupan dan kemampuan orang yang bersangkutan. Namun sebaiknya pembayaran itu disegerakan, sebab ia termasuk utang yang tetap wajib dibayar.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar - PT SNS Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Ekosistem Peternakan
Demikian penjelasan tentang qadha’ dan fidyah, semoga penjelasan diatas dapat menambah pengetahuan kita. Dan semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan taufik dan hidayahnya kepada kita semua.***