Kena Dampak Pandemi, Upah Buruh Harus Tetap Terjamin, Pakar Ekonomi: Harus Koordinasi dan Sinkronisasi

- 19 Agustus 2021, 13:55 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi buruh terkait menolak Undang-undang cipta kerja omnibus law di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi buruh terkait menolak Undang-undang cipta kerja omnibus law di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020. /Darma Legi/

GALAMEDIA - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Sutyastie Soemitro Remi, M.S., mendorong pemerintah maupun pelaku industri untuk menjamin upah yang layak guna menjamin kesejahteraan para buruh.

“Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para buruh tetapi juga mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi melalui peningkatan daya beli dan konsumsi para buruh,” ujar Prof. Sutyastie seperti dikutip Galamedia dari laman unpad.ac.id, Kamis 19 Agustus 2021.

Diungkapkan Prof. Sutyastie, pandemi Covid-19 berdampak besar pada kehidupan buruh. Sejumlah bantuan sosial yang tahun lalu diperoleh buruh, ada yang dihapus di tahun ini. Selain itu, dampak juga terjadi akibat adanya kebijakan dan regulasi yang berpotensi menggerus upah dan kesejahteraan buruh.

Baca Juga: 600 Ribu Jiwa di Kabupaten Bandung Sudah Divaksin Covid-19, 500 Pesantren Diharapkan Segera Dapat Jatah

Hal ini terlihat dari laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2020. Akibat pandemi Covid-19, rata-rata upah buruh turun 5,18 persen dari Rp 2,91 juta per bulan pada 2019 menjadi 2,76 juta per bulan pada 2020. Penurunan upah buruh paling tinggi berada di sektor akomodasi dan makanan.

Lebih lanjut Guru Besar bidang Ekonomi Kependudukan dan SDM ini memaparkan, ada tujuh sektor yang memiliki upah buruh lebih rendah dari rata-rata nasional.

Tujuh sektor tersebut antara lain jasa pendidikan; industri pengolahan; pengadaan air; pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang; perdagangan besar, eceran, dan reparasi kendaraan bermotor; pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan; serta industri lainnya.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Zona Merah di Jabar, Ridwan Kamil: Ini Adalah Perjuangan Bersama

“Padahal, sektor-sektor pertanian, perdagangan, akomodasi dan makan-minum, serta industri pengolahan menyerap banyak tenaga kerja,” tuturnya.

Untuk itu, Prof. Sutyastie mendorong agar tujuh sektor ini menjadi fokus utama dalam melakukan pemulihan. Sinkronasi dan koordinasi antar lembaga, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu diperkuat.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x