Jadi Destinasi, Tempat Wisata di Kota Bandung Selama Nataru Harus Terapkan PPKM Level 3

- 24 November 2021, 19:23 WIB
Tempat wisata Karang Setra di Kota Bandung yang menjadi destinasi wisata warga Kota Bandung maupun luar kota.
Tempat wisata Karang Setra di Kota Bandung yang menjadi destinasi wisata warga Kota Bandung maupun luar kota. /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Menjelang perayaan Natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 (nataru), pemerintah mengkhawatirkan terjadi peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.

Mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 seperti dikhawatirkan banyak pihak, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri 62/2021 tersebut diantaranya mengatur tentang operasional tempat wisata. Kota Bandung yang merupakan salah satu destinasi wisata favorit, menjadi perhatian pemerintah karena diprediksi akan mendapat serbuan pengunjung.

Baca Juga: Buntut Panjang Pengaturan Skor, Ketua PSSI Sebut Wasit yang Tampil di Mata Najwa Hasil Rekayasa Bambang Suryo

Selain Kota Bandung, kota lain yang juga mendapat perhatian karena menjadi destinasi wisata antara lain Bali, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.

Dalam Inmendagri 62/2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tersebut, operasional tempat wisata harus mengikuti aturan sebagai berikut:

- Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan · Perkantoran (PPKM) level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Baca Juga: Dari Cimol sampai Toko Galon Kang Emil, Gubernur Izinkan Namanya Jadi Merek Produk UMKM

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x