Ladies, Jangan Sembarang Nikah Siri! Ini Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

- 25 Januari 2022, 10:47 WIB
wedding//pexel.com/graphics point
wedding//pexel.com/graphics point /

GALAMEDIA - Sebagian besar orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan berita bahagia tersebut, dan menunjukkan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri.

Namun, beberapa orang justru ingin menutup rapat pernikahannya dan memilih menikah secara siri.

Mendengar nikah siri mungkin yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam. Muncul juga pertanyaan, apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri?

Baca Juga: Bukan Minta Maaf, Edy Mulyadi Disebut Guntur Romli hanya Membela Diri: Siapin Sikat, Odol dan Autan!

Meski kerap menuai polemik karena akan merugikan perempuan, nikah siri rupanya masih banyak dilakukan di masyarakat.

Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya yang Galamedia rangkum dari berbagai sumber.

Bagaimana Penjelasannya Menurut Hukum?

Kata siri pada nikah siri berasal dari bahasa arab sirra yang memiliki arti rahasia. Nikah siri adalah atau sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.

Pada beberapa kasus, pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju.

Baca Juga: Bukan Minta Maaf, Edy Mulyadi Disebut Guntur Romli hanya Membela Diri: Siapin Sikat, Odol dan Autan!

Di Indonesia aturan seputar pernikahan diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti Negara tidak menentang adanya nikah siri.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernikahan siri menjadi tidak sah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau tidak memiliki surat nikah siri.

Baca Juga: Acha Septriasa Buka-bukaan di Depan Irwansyah dan Zaskia, Netizen Bereaksi

Syarat Nikah Siri

Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi lima rukun nikahnya.

Rukun nikah yang dimaksud adalah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, dua orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul.

Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.

Baca Juga: Omicron Indonesia Mulai Didominasi Transmisi Lokal, Menkes: Tak Perlu Panik

Syarat nikah siri bagi laki-laki:

1. Beragama Islam

2. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender

3. Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan

4. Tidak memiliki 4 orang istri

5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya

6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Baca Juga: Gencar Kritik Anies Akun Instagram Giring Mendadak Lenyap, Grace Natalie Bilang Begini

Syarat nikah siri bagi perempuan:

1. Beragama Islam

2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender

3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah

4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan gak dalam masa iddah

5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram

6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Baca Juga: Serem! Seorang Warganet Mendapat Undangan Interview Kerja di Menara Saidah

Tata Cara Nikah Siri

Satu hal yang sangat penting agar nikah siri sah dimata agama adalah adanya izin dari wali calon pengantin perempuan.

Jika pernikahan dirahasiakan dari keluarga calon pengantin perempuan,maka pernikahan tidak bisa dianggap sah secara agama.

Pihak pengantin perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim jika wali nikah yang sah masih hidup.

Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana daripada pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan.

Baca Juga: Innalillahi Nurul Arifin Sampaikan Kabar Duka, Putrinya Maura Magnalia Madyaratri Meninggal Dunia

Setelah itu prosesi nikah siri mengikuti rukun nikah pada umumnya. Rukun nikah yang dimaksud sebagai berikut:

1. Calon suami

2. Calon istri

3. Wali nikah dari pihak perempuan

4. Saksi nikah sebanyak dua orang

5. Ijab kabul

Baca Juga: Simpel Tapi Kece, Outfit Liburan Nagita Slavina Jadi Sorotan, Harganya Bikin Istighfar Warganet

Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara

Jika kamu ingin mengesahkan pernikahan maka langkah yang bisa ditempuh sebagai bukti nikah siri adalah mengajukan isbat nikah.

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan.

Nah, demikian tata cara dan hukum nikah siri. Meski sederhana, sebaiknya menikahlah secara resmi di KUA agar terlindungi secara hukum negara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x