GALAMEDIA – Dalam melaksanakan salat, seorang muslim haruslah khusyu’. Agar salat tersebut mendapat keridhaan dari Allah SWT.
Dalam salat tersebut, seseorang harus membaca surat-surat yang ada dalam Al-Quran.
Akan tetapi di antara kita ada sebagian orang yang hafalannya masih belum banyak.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Kembali Naik, Yoel : PTM Harus Dievaluasi Ulang
Sehingga salat sambil membaca mushaf Al-Quran jadi solusinya. Namun apakah itu diperbolehkan?
Dalam laman muhammadiyah.or.id pada 3 Februari dijelaskan mengenai salat sambil membaca mushaf Al-Quran.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang salat baik wajib atau sunnah sambil membaca Al-Quran lantaran belum atau tidak hafal.
Baca Juga: Gempa Bayah M 5,5 Guncang Banten, Berikut Doa Bila Gempa Terjadi, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Pendapat pertama melarangnya dengan alasan bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dan seterusnya adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari shalat.
Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.