Ketahui Sekarang! Ternyata 8 Hal Ini Bisa Batalkan Puasa Ramadhan Lho, Apa Saja?

- 11 Maret 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi berbuka puasa di bulan Ramadhan.
Ilustrasi berbuka puasa di bulan Ramadhan. //Pexels.com/Thirdman

GALAMEDIA - Setiap umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa ingin memiliki pahala yang utuh saat Ramadhan.

Untuk mendapat pahala yang utuh, seseorang diharuskan untuk menghindari hal-hal yang negatif.

Selain itu, seorang muslim juga harus senantiasa menghindari kerugian yang dapat mengurangi pahala.

Namun tahukah Anda apa saja hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan?

Mari simak ulasannya berikut yang Galamedia rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Kasus Tangmo Nida Disebut-sebut akan Ditutup, Netizen Tak Terima Hingga Ancam Blacklist Wisata ke Thailand

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja

Puasa seseorang dikatakan batal apabila terdapat benda yang masuk secara disengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung.

2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Contoh kasusnya seperti pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Segera Tiba! Simak 5 Tips Sehat Ibadah Puasa, Salah Satunya Tidak Tidur Setelah Subuh Lho!

3. Muntah dengan sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah mendadak maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Akan tetapi, jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya akan batal.

4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja

Dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal, namun juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, MUI Rilis Fatwa Terbaru Soal Shaf Sholat Berjamaah yang Kembali Dirapatkan

5. Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit

Air mani yang keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual bisa membatalkan puasa.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Mengalami haid atau nifas pada saat puasa

Selain puasanya batal, seseorang yang mengalami haid atau nifas juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya pada hari lain setelah Ramadhan.

Baca Juga: 34 Saksi Tak Cukup, Istri Doni Salmanan dan Sang Manajer Siap-siap Bakal Diperiksa Penyidik

7. Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa

Saat hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang dijalani akan batal.

8. Murtad pada saat puasa

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah