Jelang Ramadhan, MUI Rilis Fatwa Terbaru Soal Shaf Sholat Berjamaah yang Kembali Dirapatkan

- 11 Maret 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah dengan shaf rapat
Ilustrasi sholat berjamaah dengan shaf rapat /Foto: Twitter/ @hsharifain/

GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru jelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Fatwa baru tersebut mengenai shaf sholat berjamaah di masjid yang kembali dirapatkan mulai hari ini, Jumat 11 Maret 2022.

Hal itu tercantum jelas dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Baca Juga: Wajib Tahu Banget! Ini Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan

"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut yang dikutip Galamedia dari pmj news, jumat 11 Maret 2022.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia awal tahun 2020 lalu, MUI telah merilis fatwa tentang shaf sholat berjamaah yang harus direnggangkan.

Keputusan tersebut dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Kini usai kasus Covid-19 menurun dan adanya pelonggaran pandemi, MUI pun merilis fatwa soal shaf sholat berjamaah yang harus kembali dirapatkan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Ini Daftar Negara dengan Durasi Puasa Tersingkat di Dunia, Mau Pindah?

Dalam fatwa tersebut juga tertulis bahwa meluruskan dan merapatkan shaf ketika sholat berjamaah adalah keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Bahkan dalam poin kedua di fatwa terbaru MUI itu, tertulis juga mengenai aktivitas umat Islam yang kini dibolehkan melibatkan orang banyak.

Adapun aktivitas yang kembali diperbolehkan itu di antaranya, sholat Jumat, sholat tarawih dan pengajian umum selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ini Deretan Tradisi Unik Ramadhan yang Hanya Ada di Indonesia

Kendati demikian, MUI meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," demikian bunyi poin kedua fatwa MUI tersebut.

Sebagai informasi fatwa terbaru MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x