Seperti yang diketahui dalam agama islam memang memberikan kemudahan untuk menjalankan aturan sehingga jika tidak memiliki beras, maka bisa digantikan dengan uang.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyebut bagi mereka yang memiliki udzur (sakit) dan dinyatakan dokter memang tidak sanggup atau orang lanjut usia maka tidak wajib berpuasa.
Baca Juga: Patung Jokowi Kendarai Motor 'Mejeng' di Sirkuit Mandalika, Diharapkan Jadi Tempat Selfie Wisatawan
“Yang nerima harus fakir dan miskin, umumnya makanan itu satu mud untuk satu orang miskin,” katanya.
Maka dari itu jelas jika takaran untuk membayar fidyah itu satu hari sama dengan satu mud dan diberikan kepada satu fakir miskin dan disesuaikan dengan jumlah hutang puasanya. ***