Wilayah-wilayah tersebut terdiri dari wilayah yang ada di sebagian Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Baca Juga: Pantau Arus Mudik, Mahfud MD Minta Petugas di Lapangan Bersahabat dengan Para Pemudik
Adapun dasar pemberlakuan ASO ini tercantum pada ayat 2 Pasal 60A UU Cipta Kerja.
Pada ayat 2 pasal 60A UU Cipta Kerja disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Cipta Kerja.***