Menurut Sayyid Sabiq, hukum duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang diharamkan.
Kesimpulan ini merujuk pada suatu hadis sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Dimana suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda,
”Jangan sakiti penghuni makam ini.”
Dalam Hadist lain yang diriwayatkan Abu Hurairah Ra, dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
”Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur" (HR Muslim).
Baca Juga: Masuk Sekolah Tanggal Berapa? Cek Jadwal Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran Idul Fitri 2022
Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm.
Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadits tersebut. Generasi salaf, seperti Abu Hurairah, juga mengamini pendapat tersebut.
Sementara, mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, dan melangkahi kuburan adalah makruh, salah satunya Imam an-Nawawi
Imam an-Nawawi merincikan pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm yang menjelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan, jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan melangkahi kuburan hukumnya makruh.