Apa Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Ini Jawabannya

- 4 Mei 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Baca Juga: Sejumlah Seleb Lebaran ke-2 di Rumah Prilly Latuconsina, Dimasakin Menu Khas Lebaran

Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih. Artinya, makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab, sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama.

Di antara yang berpandangan demikian antara lain an-Nakha’i, Laits, Ahmad, dan Dawud.

Sayyid Sabiq mmenambahkan, adapun penjelasan dari Abdullah bin Umar, Abu Hanifah, dan Malik yang memperbolehkan duduk di atas makam.

Di antara alasan kebolehannya itu adalah seperti disampaikan Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’, barangkali seseorang yang duduk di atas makam itu hendak menunaikan hajatnya (entah buang air kecil atau buang air besar).

Baca Juga: Prabowo Temui Jokowi dan Megawati di Hari Lebaran, Fahri Hamzah Tanya Alasan Tak Temui Ma'ruf Amin

Untuk memperkuat pendapatnyanya tersebut, Imam Malik menyertakan sebuah hadis dhaif.

Namun, bagi Imam Ahmad, pendapat tersebut dapat disanggah. Sebab, hal itu dianggap memberikan takwil yang salah.

Demikian juga pendapat yang terakhir ini dibantah Imam an-Nawawi. “Takwil ini (tentang bolehnya duduk di atas makam) adalah lemah dan batil. Oleh Ibn Hazam juga di sanggah dengan beberapa alasan."

Perbedaan ini muncul jika duduk itu dimaksudkan selain kepentingan buang hajat, jelas Sayyid Sabiq. Jika memang duduk tersebut bertujuan untuk buang hajat, para ulama sepakat haram.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x