Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 3 Mei 2022: Ada Film Bucin Hingga Sinetron Ikatan Cinta
Sayyid Sabiq juga menjelaskan, para ulama sepakat boleh melangkahi kuburan dengan catatan darurat, seperti tak ada jalannya akses menuju makam yang dituju.
Jika tidak ada alasaln darurat, maka hukumnya adalah haram.
Demikianlah informasi seputar bagaimana pandangan hukum Islam terkait duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.***