Apa Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Ini Jawabannya

- 4 Mei 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 3 Mei 2022: Ada Film Bucin Hingga Sinetron Ikatan Cinta

Sayyid Sabiq juga menjelaskan, para ulama sepakat boleh melangkahi kuburan dengan catatan darurat, seperti tak ada jalannya akses menuju makam yang dituju.

Jika tidak ada alasaln darurat, maka hukumnya adalah haram.

Demikianlah informasi seputar bagaimana pandangan hukum Islam terkait duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x