Ini Syarat Kurban Bagi Dilakukan Secara Patungan

- 2 Juli 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi hewan qurban.
Ilustrasi hewan qurban. /Facebook pembibitan sapi



GALAMEDIA - Berikut ini merupakan syarat patungan hewan kurban saat menjelang Idul Adha 1443 H.

Tentu saja, penting sekali untuk mengetahui syarat apa saja yang mesti dilakukan ketika patungan hewan kurban saat menjelang idul Adha?

Dengan demikian, kita pastinya akan melakukan kurban yang menjadi salah satu amalan pada hari raya Idul Adha yang dilakukan tepat 10-13 Dzulhijjah tiap tahun.

Baca Juga: Siapa Pengganti Menpan RB Tjahjo Kumolo Usai Meninggal Dunia? Jokowi Tunjuk Sosok Ini

Lantas, hal apa yang mesti dilakukan ketika berpatungan hewan kurban ini?

Ketahui jawabannya dengan membaca dan menyimak artikel ini hingga akhir, ya.

Dengan demikian, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Dilansir dari sulsel.kemenag.go.id, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Baca Juga: Jaga Marwah Polri, Ketua IPW Desak Polda Jabar Selesaikan Dugaan Pengambilan Air Ilegal di Sumedang

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menerangkan Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Pendapat Ibnu Qudamah ini tidak jauh berbeda dengan Syekh Imam An-Nawawi, dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan yag artinya “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain,”

Baca Juga: Jawa Barat Lepas Ekspor Kelapa Parut ke Meksiko

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x