Hukum Menghilangkan Tanda Lahir di Wajah dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Februari 2023, 09:07 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir.
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir. /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah Tv

 

GALAMEDIANEWS – Bagaimanakah hukum menghilangkan tanda lahir di dalam Islam? Apakah boleh ataukah haram?

Lalu bagaimana jika seseorang itu malu karena tanda lahir yang mengganggu di wajahnya?

Islam melarang umatnya untuk mengubah wajah karena itu perbuatan yang diharamkan. Itu sama saja dengan mengubah pemberian yang telah Allah berikan kepada manusia.

Baca Juga: Dukung Sektor Wisata dan Kuliner Bandung Barat, Pemerintah KBB Gelontorkan Dana Rp 285 Miliar Perbaiki Jalan

Lalu bagaimana dengan hukum menghilangkan tanda lahir karena malu tanda lahir itu mengganggu sehingga membuat tidak percaya diri, Apakah boleh?.

Berikut ini akan diulas tentang hukum menghilangkan tanda lahir di dalam Islam.

Manusia telah Allah ciptakan dalam dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Seperti firman Allah SWT di dalam surat At-Tin ayat 4 yang berbunyi:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

Baca Juga: Blue Sky Collapse, Lagu Indie Karya Adhitia Sofyan Maknanya Tentang Selalu Terbayang Sosok yang Dicintai

Dalam pemaparan ayat diatas mengandung arti bahwasanya Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk sebaik-baiknya. Lantas mengapa banyak orang yang hendak mengubah ciptaan-NYA tersebut.

Hal ini dikarenakan banyak manusia yang kurang bersyukur dengan apa yang telah Allah beri kepada mereka.

Seperti halnya dalam kasus merubah wajah dengan cara operasi plastik, hal itu dilakukan oleh sebagian manusia karena mereka malu atau kurang percaya diri dengan tampilannya saat ini, sehingga melakukan apa yang dilarang oleh sang pengatur alam semesta.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana Lewat Penalti, Al Nassr Gak Jadi Kalah

Lalu bagaimana hukumnya menghilangkan tahi lalat atau tanda lahir pada wajah di dalam islam ? Bukankah itu sama halnya merubah wajah?

Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh seseorang ketika berceramah seperti dalam video YouTube channel Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan bahwa merubah wajah, termasuk merubah bentuk hidung dan sebagainya tidak diperkenankan, akan tetapi jika merubah sesuatu yang menjadikan cacat atau dengan tujuan untuk dibenarkan itu tidaklah masalah.

Baca Juga: Tiga Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, Simak dan Kamu Harus Tahu!

Contohnya adalah tahi lalat yang membesar, tentunya hal itu sangat mengganggu. Bisa saja namun dengan tujuan untuk memperbaiki bukan merubah, jika seperti itu tentu boleh.

Kemudian tanda lahir yang memang mengganggu pandangan, maka boleh untuk dihilangkan selama itu tidak membahayakan orang tersebut.

Buya mengatakan, bahwa tahi lalat jika mengganggu aktivitas dan menghilangkan keindahan maka boleh untuk dihilangkan, tentunya hanya untuk dihilangkan saja tidak boleh ada tambahan-tambahan yang lainnya.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Korupsi Politik Berikut Ini Harus Diwaspadai, Nomor 1 Paling Banyak Terjadi

Buya melanjutkan, walaupun tidak membahayakan namun karena hal itu menjadikan tidak indah ketika dipandang oleh orang lain maka sah-sah saja, karena itu bukan merubah.

Berbeda halnya jika merubah hidung, mata, telinga, wajah dan sebagainya maka itu tidak diperkenankan karena itu sama saja melakukan suatu pembohongan,

Para ulama berpendapat mengenai hal ini, bahwa taghyir Khalqillah (merubah ciptaan Allah) dilarang, hukumnya haram tidak dibolehkan.

Baca Juga: Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya adalah Mampu Mencegah Tukak Lambung

Adapun menghilangkan sesuatu yang mengganggu pandangan, dalam hal ini yaitu tahi lalat atau tanda lahir yang mengganggu maka itu diperkenankan

Selain itu, gigi juga jika mengganggu seseorang dalam proses makan dan bisa membawa penyakit , maka bisa untuk dirapikan.

Buya mengakhiri pertanyaan tersebut dengan mengingatkan bahwa Allah maha kasih dan Agama Islam adalah rahmat, agama yang indah serta mudah tidak memberatkan para pemeluknya.***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: YouTube Al Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x