Kewajiban hutang shaum di bulan suci, terdapat dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain”.
Baca Juga: Bacaan Doa NISFU SYABAN 2023, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Kewajiban mengganti shaum itu juga dijelaskan dalam hadits dari Aisyah, RA berikut ini yang artinya:
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha shaum dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR Muslim Nomor 335).
Kewajiban untuk mengganti hutang shaum di bulan suci ini lebih tinggi kedudukannya daripada mengganti sholat bagi perempuan yang haid dan nifas.
Karena jika seorang perempuan haid atau nifas, dia tak perlu mengganti sholat wajib yang ditinggalkannya. Sementara shaum di bulan suci, wajib menggantinya di waktu lain.
Niat dan Tata Cara