Jenis dan Cara Membayar Kafarat, Pahami Sebelum Terlambat

- 7 Maret 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi jenis-jenis Kafarat dalam Islam./pexels
Ilustrasi jenis-jenis Kafarat dalam Islam./pexels /

3. Kafarat Zihar (Seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya)

Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.Al-Mujadalah:3-4).

4. Kafarat Berjima’ di Bulan Ramadhan

Dalam hal ini, bahwasanya tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Menuju RAMADHAN 2023, Inilah Amalan yang harus Dipersiapkan Menyambut Puasa Ramadhan

5. Kafarat Meng Ila’ Istri

Sama dengan kafarat sumpah, karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri.

6. Denda dalam Haji

Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Menjanjikan saat Ramadhan 2023, Minim Pesaing dan Tanpa Modal Cocok untuk Tambah Penghasilan

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: academia.edu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x