3. Kafarat Zihar (Seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya)
Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.Al-Mujadalah:3-4).
4. Kafarat Berjima’ di Bulan Ramadhan
Dalam hal ini, bahwasanya tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.
5. Kafarat Meng Ila’ Istri
Sama dengan kafarat sumpah, karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri.
6. Denda dalam Haji
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam.