Cara pembayaran denda atau kafarat sebagai penebusan dosa antar lain:
1. Pelanggaran Sumpah
Untuk kasus pelanggaran sumpah, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan untuk menebus dan memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu:
a. Memberi makan untuk 10 orang fakir miskin
Maksud memberi makan di sini adalah menyiapkan makanan siap saji atau siap makan lengkap dengan lauk pauknya. Namun tidak ada dalil yang menjelaskan tentang batasan jumlah makanan yang dimaksud.
Baca Juga: 5 SMA TERBAIK di Malang Jawa Timur Versi BANSM Kemendikbud: Cek Daftarnya di Sini
b. Memberi pakaian untuk 10 orang fakir miskin
Cara ini kerap kali menjadi pertentangan bagi sebagian ulama. Pada umumnya untuk pembayaran dengan cara ini bahwa pakaian yang dimaksud adalah pakaian yang bisa dibawa untuk shalat, sehingga terdiri dari atasan dan bawahan yang menutup aurat.
c. Membebaskan budak muslim
Apabila tidak mampu menjalankan penebusan dosa di atas, maka bisa diganti dengan melakukan membebaskan budak muslim.