Mengenal Metode Hisab dan Rukyat dalam Menentukan Awal Ramadan

- 18 Maret 2023, 22:20 WIB
Rukyatul hilal, salah satu metode dalam menentukan awal Ramadan
Rukyatul hilal, salah satu metode dalam menentukan awal Ramadan /Moch Asim/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Moch Asim/

GALAMEDIANEWS - Menjelang masuknya bulan suci Ramadan, Pasti umat Muslim di seluruh Indonesia familiar dengan istilah metode hisab dan rukyat.

Metode hisab dan rukyat sering digunakan dalam menentukan kapan awal Ramadan atau hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Hasil dari kedua metode tersebut diumumkan melalui sidang isbat yang diadakan oleh Kementrian Agama RI, dimana pengumuman tersebut ditayangkan di televisi atau beredar di media sosial.

Bagaimana penjelasan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal Ramadhan? Yuk disimak penjelasan berikut ini.

Metode Hisab

Dikutip dari situs mui.or.id, hisab secara bahasa berarti “menghitung” karena dalam metode hisab, penentuan awal bulan mengandalkan hitungan ilmu falak atau ilmu astronomi guna memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.

Jadi, dalam metode hisab, kita tidak perlu benar-benar melihat hilal dengan mata kepala secara langsung, cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis, astronomis. Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.

 

Metode Rukyat

Secara bahasa, rukyat berarti “melihat”, sementara dalam konteks penentuan awal bulan, rukyat berarti melihat hilal atau bulan baru di ufuk baik menggunakan mata kepala secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong.

Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti untuk menentukan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum.

Terkait, perbedaan hasil metode hisab maupun rukyat dalam penampakan hilal untuk penentuan awal Ramadan. Para ulama selalu berijtihad dalam membuat keputusan Tidak ada yang salah dari keduanya sebagai bagian dari ijtihad. Sesuai sabda Nabi bahwa ketika seorang mujtahid benar, maka dia mendapat dua pahala, akan tetapi jika keliru, dia tetap mendapatkan satu pahala.

Dalam menyikapi perbedaan penggunaan kedua metode tersebut, termasuk hasil penentuan awal munculnya hilal, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa no. 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mewajibkan warga negara Indonesia mentaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia ketika terjadi perbedaan pendapat soal awal Ramadhan.

Terlepas perdebatan hasil penggunaan metode hisab maupun rukyat, yang penting Umat Muslim di seluruh Indonesia tetap bisa menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan secara khusyuk, damai, dan kondusif.***

Editor: Nadya Kinasih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x