Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hari Ini 6 Tahun Lalu Dinilai Terbukti Penodaan Agama

- 9 Mei 2023, 08:17 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. /Instagram: @basukibtp/

GALAMEDIANEWS - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada hari ini, 9 Mei 6 tahun silam, divonis 2 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017.

Majelis menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca Juga: Anak Hilang di Subang Kata Wirang Birawa Gara-gara Dibawa Seseorang, Benarkah?

Baca Juga: Pesawat Superjet Meledak Usai Menabrak Gunung Salak, Insiden Sukhoi Tewaskan 45 Orang pada 9 Mei 2012

Dalam fakta hukum di persidangan, Ahok terungkap melakukan penodaan agama gara-gara menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berpidato di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu, di sana, Ahok tengah menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," begitu narasi Ahok yang menggiringnya ke penjara.

Majelis menyatakan, terdakwa Ahok sudah beberapa kali menyebut Surat Al Maidah. Setelah divonis 2 tahun penjara itu, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x