Anies Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Pendukung Basuki Tjaha Purnama 'Kepanasan': Itu Program Ahok!

- 13 Juni 2022, 17:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. / /ANTARA Foto/Aprillio Akbar/


GALAMEDIA - Pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga di DKI Jakarta yang nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar oleh Gubernur Anies Baswedan membuat pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang.

Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sejumlah diskon atau pemotongan PBB untuk periode pembayaran tertentu.

Hal itu tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Untuk NJOP di atas Rp 2 miliar terdapat faktor pengurang dan selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Insentif ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun dihantam pandemi Covid-19.

Pemprov DKI, kata Anies, memerlukan anggaran yang tak sedikit untuk penanggulangan dan penanganan pandemi.

"Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies.

Baca Juga: Belasan Ton Ikan di Gununghalu Tersapu Banjir Bandang

Terdapat keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Dalam peraturan yang ia tanda tangani, Anies memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Daftar kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x