أمرت أن أسجد على سبعة أعظم على الجبهة – وأشار بيده على أنفه – واليدين و الركبتين وأطراف القدمين
Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan; Dahi (termasuk hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), telapak tangan kanan dan kiri, lutut kanan dan lutut kiri, dan ujung kaki kanan dan kaki kiri. (H.R Bukhari)
Baca Juga: Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Indonesia Turun Selama Pandemi, TPK di Bali Anjlok
5. Tidak Thuma’ninah dalam Ruku’ dan I’tidal
Yang dimaksud thuma’ninah adalah posisi tubuh tenang ketika melakukan gerakan rukun sholat. Ukuran tenangnya adalah ketika mencukupi untuk membaca satu kali doa dalam rukun tersebut. Misalnya thuma’ninah dalam ruku’, artinya posisi tubuh tenang setelah ruku’ sempurna, dan kemudian baru membaca doa ruku’ sampai selesai.
Sering kita saksikan beberapa muslimah melakukan ruku’ maupun sujud terlalu cepat sehingga tidak sempat thuma’ninah.
Sebelum menyelesaikan bacaan ruku’ misalnya, beberapa orang sudah bangkit dari ruku’ tanpa ada ketenangan di dalamnya. sholat semacam ini tidak sah karena tidak thuma’ninah.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jabar Beri Pinjaman Gawai Tablet untuk Pelajar, Ini Kata DPRD Jabar
Seperti dalam hadis riwayat Zaid ibn Wahab, ia berkata: Hudaifah pernah melihat seorang laki-laki yang sholat namun tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka Rasulullah berkata: “Kamu belum sholat. Jika kamu mati, maka engkau tidak berada di atas fitrah (agama) yang Allah mengutus Muhammad untuk mengembannya.” (H.R Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa thuma’ninah merupakan rukun sholat. Barang siapa meninggalkannya, berarti tidak melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya. Wallahu A’lam bis Shawab.