إذا قام أحدكم في الصلاة فلا يغمض عينيه
Apabila salah seorang kalian melakukan sholat, maka janganlah memejamkan kedua matanya. (H.R At-Thabrani)
Baca Juga: Pelajar di Limbangan Timur Garut Kini Tidak Kesulitan Lagi Akses Internet
Para ahli Fiqih berbeda pendapat tentang hukum memejamkan mata dalam sholat. Sejumlah ulama menilainya sebagai hal mubah dan tidak makruh karena terkadang memejamkan mata dapat membantu tercapainya kekhusyukan yang merupakan ruh dan inti sholat.
Sedangkan Imam Ahmad menilainya sebagai suatu yang makruh karena selain Nabi saw tidak mencontohkannya, hal tersebut juga adalah perbuatan yang dilakukan oleh kaum Yahudi.
4. Tidak menempelkan hidung ketika sujud
Biasannya para muslimah sering terlewatkan untuk menempelkan hidung dan dahi mereka karena terhalang oleh mukenah. Nabi saw mengingatkan agar orang yang sujud benar-benar menempelkan hidungnya ke tempat sujud.
Baca Juga: Kebiasaan Warga Menghangatkan Diri di Tungku, Lupa Mematikan Api 6 Rumah Panggung Ludes Terbakar
Beliau saw bersabda “Allah tidak menerima sholat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah”. (H.R Ibn Abi Syaibah).
Berkenaan dengan masalah ini, Ibn Abbas meriwayatkan hadis Nabi saw: