Bolehkah Ibu Hamil Divaksin? Ini Vaksin yang Boleh dan yang Tidak, Berikut Manfaatnya

- 10 September 2020, 12:03 WIB
Ibu hamil divaksin. Foto Ilustrasi
Ibu hamil divaksin. Foto Ilustrasi /alodokter

Vaksinasi yang Dianjurkan untuk Ibu Hamil
Untuk melindungi ibu hamil dan janinnya dari penyakit, ada beberapa jenis vaksin yang direkomendasikan untuk diberikan saat hamil, yaitu vaksin tetanus toksoid - difteri toksoid - pertussis aseluler (Tdap), pneumokokus, meningokokus, hepatitis A, dan hepatitis B.

Vaksin Tdap dianjurkan diberikan pada usia kehamilan 27-36 minggu untuk memaksimalkan respons kekebalan tubuh dan meningkatkan transfer antibodi ke janin. Di daerah terpencil dengan fasilitas vaksin yang tidak lengkap, dapat diberikan vaksin tetanus toksoid sebanyak 2 kali dengan jarak 4 minggu.

Vaksin pneumokokus, meningokokus, hepatitis A dan B diberikan kepada ibu hamil yang memiliki faktor risiko tertentu, seperti menderita HIV, memiliki penyakit hati yang kronis, atau berisiko tertular penyakit menular seksual.

Baca Juga: Resep dan Cara Masak Burger Ala Rumahan yang Simple dan Yummy

Meski vaksinasi tetap perlu dilakukan selama kehamilan, tidak semua vaksin boleh diberikan kepada ibu hamil. Salah satunya adalah vaksin human papilloma virus (HPV) untuk mencegah infeksi virus HPV yang dapat menyebabkan kanker serviks. Vaksin HPV baru boleh diberikan setelah persalinan atau pada saat menyusui.

Vaksin lainnya yang tidak dianjurkan untuk ibu hamil adalah vaksin yang mengandung kuman hidup, seperti Mumps-Measles-Rubella (MMR), varicella (cacar air), dan vaksin influenza aktif.

Vaksinasi untuk ibu hamil dapat melindungi ibu hamil dan janin dari penyakit. Namun ingat, tidak semua vaksin aman diberikan kepada ibu hamil. Oleh karena itu, konsultasikanlah dengan dokter kandungan untuk mengetahui vaksinasi apa saja yang perlu Anda jalani selama hamil.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x