Bolehkah Ibu Hamil Divaksin? Ini Vaksin yang Boleh dan yang Tidak, Berikut Manfaatnya

- 10 September 2020, 12:03 WIB
Ibu hamil divaksin. Foto Ilustrasi
Ibu hamil divaksin. Foto Ilustrasi /alodokter

GALAMEDIA - Bolehkah ibu hamil divaksin? Kira-kira itulah yang menajdi pertanyaan sebagain banyak ibu hamil dan ibu yang tengah merencanakan program hamil.

Jawabannya, ya atau boleh. Vaksin untuk ibu hamil diperlukan karena ibu hamil berisiko mengalami infeksi yang dapat memengaruhi kondisi janin, seperti kelainan bawaan, keguguran, kelahiran prematur, dan berat lahir rendah.

Pada prinsipnya, seperti yang dikutip dari laman alodokter.com, vaksin akan memberikan manfaat pada janin dan bayi baru lahir melalui transfer pasif kekebalan tubuh (antibodi) melalui plasenta (ari-ari).

Vaksin juga dapat melindungi ibu hamil dari penyakit berbahaya akibat infeksi, seperti tetanus, difteri, pertusis, pneumokokus, meningokokus, dan hepatitis.

Baca Juga: Ini 4 Jenis Olahraga Ibu Hamil Pada Trimester Kedua yang Direkomendasikan

Vaksinasi yang Perlu Diberikan Sebelum Hamil
Vaksinasi sebenarnya tidak hanya dianjurkan bagi ibu hamil, tetapi juga untuk wanita yang sedang merencanakan kehamilan. Vaksinasi yang dianjurkan pada fase ini adalah vaksin influenza inaktif.

Vaksin influenza dapat mencegah ibu hamil terkena infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza. Hal ini penting karena demam pada ibu hamil akibat infeksi, termasuk influenza, dapat menyebabkan gangguan pada janin, bahkan kecacatan.

Selain itu, vaksin influenza pada ibu hamil juga melindungi bayinya dari influenza selama beberapa bulan pertama setelah lahir, di mana vaksin ini belum dapat diberikan langsung kepada bayi.

Baca Juga: Bayar Hutang Dulu Apa Sedekah Dulu Ya? Ini Jawabannya

Vaksinasi yang Dianjurkan untuk Ibu Hamil
Untuk melindungi ibu hamil dan janinnya dari penyakit, ada beberapa jenis vaksin yang direkomendasikan untuk diberikan saat hamil, yaitu vaksin tetanus toksoid - difteri toksoid - pertussis aseluler (Tdap), pneumokokus, meningokokus, hepatitis A, dan hepatitis B.

Vaksin Tdap dianjurkan diberikan pada usia kehamilan 27-36 minggu untuk memaksimalkan respons kekebalan tubuh dan meningkatkan transfer antibodi ke janin. Di daerah terpencil dengan fasilitas vaksin yang tidak lengkap, dapat diberikan vaksin tetanus toksoid sebanyak 2 kali dengan jarak 4 minggu.

Vaksin pneumokokus, meningokokus, hepatitis A dan B diberikan kepada ibu hamil yang memiliki faktor risiko tertentu, seperti menderita HIV, memiliki penyakit hati yang kronis, atau berisiko tertular penyakit menular seksual.

Baca Juga: Resep dan Cara Masak Burger Ala Rumahan yang Simple dan Yummy

Meski vaksinasi tetap perlu dilakukan selama kehamilan, tidak semua vaksin boleh diberikan kepada ibu hamil. Salah satunya adalah vaksin human papilloma virus (HPV) untuk mencegah infeksi virus HPV yang dapat menyebabkan kanker serviks. Vaksin HPV baru boleh diberikan setelah persalinan atau pada saat menyusui.

Vaksin lainnya yang tidak dianjurkan untuk ibu hamil adalah vaksin yang mengandung kuman hidup, seperti Mumps-Measles-Rubella (MMR), varicella (cacar air), dan vaksin influenza aktif.

Vaksinasi untuk ibu hamil dapat melindungi ibu hamil dan janin dari penyakit. Namun ingat, tidak semua vaksin aman diberikan kepada ibu hamil. Oleh karena itu, konsultasikanlah dengan dokter kandungan untuk mengetahui vaksinasi apa saja yang perlu Anda jalani selama hamil.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x