Pengadilan Melarang Blokir Aplikasi We, Pemerintah AS Bakal Ajukan Banding

- 22 September 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi WeChat.*
Ilustrasi WeChat.* /AFP

GALAMEDIA - Departemen Perdagangan Amerika Serikat akan mengajukan banding soal putusan pengadilan yang melarang memblokir aplikasi asal China, WeChat.

Seperti dikutip galamedia dari Antara, Selasa 22 September 2020, Hakim Laurel Beeler di San Francisco mengeluarkan preliminary injuction, memblokir perintah dari departemen tersebut yang melarang WeChat.

"Melarang transaksi tersebut adalah penting untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat dan departemen mengharapkan pemulihan atas perintah ini," kata Departemen Perdagangan.

Baca Juga: Telusuri Dugaan Adanya Kongkalikong dalam Impor Bawang Putih, DPR Akan Panggil Dua Menteri

Departemen Perdagangan mengeluarkan perintah untuk memblokir aplikasi tersebut dari pasar aplikasi ponsel yang beredar di AS karena masalah keamanan nasional. Blokir tersebut sedianya berlaku mulai Minggu 20 September 2020 lalu.

Departemen Kehakiman mendesak Beeler untuk tidak memblokir perintah tersebut karena akan membingungkan dan mengganggu tekad presiden untuk mengatasi keamanan nasional.

Tencent, selaku perusahaan pemilik WeChat, tidak berkomentar untuk isu ini.

Aplikasi WeChat digunakan 19 juta pengguna harian di AS, menurut data dari firma analitik Apptopia pada Agustus lalu.

Baca Juga: Ibu Korban Nyaris Hilang Ingatan, Bayi 12 Hari Tewas Diterkam Anjing Kesayangan yang Cemburu

Aplikasi ini populer di kalangan pelajar asal China, warga Amerika yang tinggal di China maupun orang Amerika yang memiliki kepentingan bisnis atau personal di China.***

Editor: Brilliant Awal


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x