2. Melakukan pengobatan dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Ataupun suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan
3.Muntah dengan sengaja
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”
Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa.
4. Haid dan Nifas
Apabila seorang perempuan atau seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas ketika puasa baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Baca Juga: Bagaimana Jika Lupa Tidak Membaca Niat Puasa Ramadhan pada Malam Hari? Begini Penjelasan Buya Yahya