Inilah 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Hindari agar Ibadah Ramadhan Menjadi lebih Baik

- 18 Maret 2024, 07:50 WIB
Ilustrasi makan dengan sengaja  yang membatalkan puasa
Ilustrasi makan dengan sengaja yang membatalkan puasa /pixabay/ambroo/

GALAMEDIANEWS - Ramadhan sudah memasuki hari ke 7, umat Islam menjalankan kewajiban agamanya berpuasa di siang hari sampai nanti satu bulan penuh lalu merayakannya pada Idul Fitri.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama menjalankan ibadah puasa, yang jika dilanggar akan membatalkan puasa. Hal ini harus dipahami agar ibadah yang dilakukan mendapat pahala dan berkah dari Allah SWT.

Dilansir dari laman Baznas, Ramadhan adalah bulan yang dimuliakan Allah, ibadah yang dilakukan akan mendapat pahala yang berlipat ganda dibandingkan dengan bulan lainnya, sehingga harus paham hal yang tidak boleh dilakukan yang dapat membatalkan puasa.

Hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan minum secara sengaja.

Makan dan minum secara sengaja membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja atau karena lupa tidak membatalkan dan puasanya boleh dilanjutkan.

Hal ini berdasarkan hadist :Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Tidak diwajibkan qadha karena makan minum yang tidak disengaja.

Hadist yang lain Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Baca Juga: Amalan di Bulan Ramadhan Dalam Upaya Meraih Pahala dan Meningkatkan Ketakwaan kepada Allah SWT

2. Melakukan pengobatan dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.  

Ataupun suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan

3.Muntah dengan sengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”

Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa.

4. Haid dan Nifas

Apabila seorang perempuan atau seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas ketika puasa baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Baca Juga: Bagaimana Jika Lupa Tidak Membaca Niat Puasa Ramadhan pada Malam Hari? Begini Penjelasan Buya Yahya

5. Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja di siang hari  

Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin. Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria.

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187)

6. Keluarnya mani dengan sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat. Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). ***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: baznasjabar.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x