Lokasi Tempat Penukaran Uang di Jabodetabek, Lengkap dengan Cara, Syarat, Tanggal dan Cara Aman Menukarkannya

- 20 Maret 2024, 07:50 WIB
Ilustrasi penukaran uang
Ilustrasi penukaran uang /freepik/@jcomp/

Namun, ada syarat yang wajib diperhatikan:

1. Uang yang ditukarkan tidak boleh rusak atau cacat baik ukuran atau fisik telah berubah atau berbeda dari ukuran asli seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut.

Tapi,uang rusak masih bisa ditukarkan apabila keaslian uang itu masih dapat dikenali. Penggantian uang diberikan dengan cara:

Uang rupiah kertas yang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominal dengan memenuhi syarat:

1. Fisik uang rupiah kertas harus lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.

2. Ciri uang rupiah juga dapat dikenali keasliannya.

3. Uang rupiah kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor sering yang lengkap atau tidak merupaka satu kesatuan serta kedua nomor seri pada uang rupiah kertas lengkap dan sama.

4. Apabila, uang fisik rupiah kertas sama dengan kurang dari 2/3 ukuran asli, maka tidak diberikan penggantian.

Sedangkan pada uang rupiah logam:

1. Fisik uang logam lebih besar ½ ukuran asli.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah