2. Uang logam dapat dikenali keaslian.
3. Apabila, fisik uang logam sama atau kurang dari ½ ukuran asli tidak diberikan ganti.
Penggantian uang rusak/cacat sebagian karean terbakar maka harus diberikan penggantian dengan nilai yang sama nomina, menurut penjelasan dari Bank Indonesia dapat dikenali keaslian.
Dan harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau Kantor Kepolisian Negara RI setempat dengan pertimbangan tertentu.
BI menolak menukarkan uang apabila:
1. BI tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah atau cacat apabila kerusakan uang itu diduga dilakukan secara sengaja atau memang disengaja.
2. BI tidak memberi penggantian uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
3. Ketentuan peratura mengenai penukaran uang rusak atau cacat dapat diundah melalui : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.