Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, 'Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari 'Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya kemudian bertanya kepada 'Aisyah seraya berkata: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Maka Aisyah pun menjawab: "Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? " Aku menjawab: "Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya saja." Dia menjawab,: "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami itu diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
Tapi, seringkali telat membayar utang puasa ini terjadi sampai Ramadhan berikutnya karena halangan, sering sakit, bersikap apatis sehinngga tidak juga qadha puasa dan tertunda terus – menerus.
Baca Juga: Pengen Auto Tajir dengan Emas Grastis, Dapatkan dengan Buka Puasa di Hotel mewah Balikpapan Ini
Kalau hal ini sengaja dilakukan maka hukumnya haram dan berdosa, tapi kalau penundaan diakibatkan karena udzur (halangan) maka tidak berdosa.
Terkadang, seringkali tidak mengingat berapa banyak hari ketika tidak puasa, maka alangkah baik kalau tentukan saja jumlah hari paling maksimum, kalau kelebihan hari tidak qadha puasa maka lebih baik ketimbang kurang dalam qadha puasa.
Adapun, niat Qadha puasa Ramadhan yakni
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Begitulah, wanita haid wajib hukumnya untuk mengganti utang puasa dengan mengqadha sebelum Ramadhan berikutnya.***