Bagaimana Hukumnya Wanita yang Tidak Bayar Utang Puasa Selama Bertahun–tahun karena Haid Secara Sengaja?

- 29 Maret 2024, 13:40 WIB
Wanita yang tidak mengqadha puasa karena mengalami haid./freepik/@pikisuperstar
Wanita yang tidak mengqadha puasa karena mengalami haid./freepik/@pikisuperstar /

 

GALAMEDIANEWS – Bagaimana hukumnya bagi wanita yang tidak mengqadha puasa karena mengalami haid. Apakah puasa berikutnya akan tetap dihitung dan sah dilakukan.

Wanita yang sedang haid memang tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah puasa karena keluarnya darah bisa membatalkan puasa. Tapi, wanita bisa menggantinya dengan qadha puasa setelah bulan Ramadhan.

Dilansir dari laman kemenag.go.id pada Jumat, 29 September 2024. Qadha puasa wajib dilaksanakan sesuai dengan banyaknya hari yang ditinggalkan atau berapa hari tidak puasa, sebagaimana dalam firman Allah sesuai dengan surah Al Baqarah ayat 184:


اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ‏

Artinya: yaitu, beberapa hari tertentu saja. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka, wajib untuk mengganti sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu, pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan untuk orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca Juga: Resep Bihun Goreng Super Lezat ala Restoran dari Chef Devina untuk Menu Sahur atau Buka Puasa

Wanita haid masih wajib lunasi hutang puasa, bukan dengan membayarnya dengan shalat. Sesuai dengan hadits yang disebutkan dalam kitab Sahih Muslim juz 1 halaman 150, hadits nomor 787 yang berisikan:

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: " سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x