Mensos Juliari Terjerat Kasus Suap Bansos Covid-19, Said Didu: Satu Kata, Biadab !!!

6 Desember 2020, 15:05 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa./ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Kabar Ini tentu saja mengagetkan semua pihak serta menyita perhatian publik.

Salah satu tokoh nasional Said Didu pun ikut mengomentari hal tersebut lewat laman twitternya @msaid_didu, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Terjerat Kasus Suap Bansos Covid-19, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan

"satu kata "Biadab",” cuitnya.

Komentarnya tersebut diletakkan diatas sebuah berita “KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka suap bansos corona”

 Bukan hanya Said Didu, Presiden Jokowi juga langsung memberikan tanggapannya terkait kasus ini.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 6 Desember 2020.

Presiden pun mengatakan sudah sejak awal mengingatkan para pejabat negara tersebut.

Baca Juga: Personel Polda yang Amankan Pilkada Lakukan Swab Test

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," katanya seperti dilansirkan antara.

Jokowi mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.

"Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," ujar Presiden.

Baca Juga: 100 Triliun Kali Lebih Cepat, Salip Supremasi Amerika China Buat Komputer Tercanggih di Muka Bumi

Apalagi kali ini Juliari tersandung perkara terkait bantuan sosial yang sangat diperlukan masyarakat.

"Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Presiden.

KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Hadir di PVJ, Pengunjung Diberi Kesempatan Merasakan Berkendara Bersama Wuling

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Tak Rela Dirinya Difitnah, Rahayu Saraswati Sebut Edhy Prabowo, 'Orangnya Baik Banget'

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Erdogan Sebut Macron Harus Segera Disingkirkan, Turki Kembali Bikin Kuping Presiden Prancis Merah

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler