Pergantian Tahun Nanti, Satpol PP DKI Jakarta Larang Ada Kegiatan Perayaan

11 Desember 2020, 22:09 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru. Pemprov DKI beserta Polda Metro Jaya larang perayaan Tahun Baru 2021 di tengah masa pandemi Covid-19. /Erad/

 

GALAMEDIA - Untuk tahun ini, tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran di DKI Jakarta yang dibolehkan mengadakan malam tahun baru guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata pe 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Tagar #BoikotJNE Menggema di Twitter, Ferdinand Hutahaean: Merangkul Semua Tapi Tidak Kaum Radikal

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.

"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin seperti dilansirkan Antara.

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.

Baca Juga: Sembilan Destinasi Wisata Berpotensi Dikembangkan Saat Pandemi Covid-19

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.

Untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.

Baca Juga: Jadwal Tayang Ikatan Cinta di RCTI Diundur ke Pukul 21.00 WIB, Hari Ini 11 Desember 2020

Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan perturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggara PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam, dan 215 restoran yang didenda.

Juga terdapat 79 lokasi perkantoran yang ditutup selama 3x24 jam, dan di denda ada 19 lokasi, karena melanggara proktokol kesehatan.

Baca Juga: Mengejutkan, Nick Kuipers Pemain Persib Bergabung dengan klub Belanda

Total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker sebanyak 72.756 orang, data periode 12 Oktober hingga 10 Desember 2020.

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp5 miliar. ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler