Malam Pergantian Tahun Baru Nanti, Jalur Puncak Akan Ditutup hingga Pagi

- 11 Desember 2020, 14:32 WIB
Jadwal Jalur Puncak Bogor Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021
Jadwal Jalur Puncak Bogor Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021 /Dok Humas Polres Bogor


GALAMEDIA - Untuk pergantian tahun nanti, Polres Bogor akan menutup sementara jalur Puncak saat Malam Tahun Baru 2021 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Dicky Anggi Pranata mengatakan, penutupan itu mulai diberlakukan sejak pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2020. Namun jalur tersebut akan kembali dibuka normal pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya.

"Bagi yang akan ke Cianjur atau Bandung melalui jalur alternatif," ungkap Dicky di Bogor, Jawa Barat, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Jawa Barat, Didominasi Masalah Netralitas ASN

Sementara jalur alternatif yang bisa dilalui oleh masyarakat yakni dari Tol Jagorawi keluar Exit Tol Cibubur menuju Cileungsi. Selanjutnya terus mengarah ke Jonggol-Cariu-Cikalong dan berakhir di Cianjur.

Warga juga seperti dilansirkan PMJNews, dapat melalui jalur alternatif via Sukabumi. Masyarakat dari Tol Jagorawi keluar di Exit Tol Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi berakhir di Cianjur dengan jarak 88 kilometer dan waktu sekitar tiga jam.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terus merumuskan aturan untuk tahun baru. selain penutupan kegiatan pesta Malam Tahun Baru di hotel dan restoran, juga ada aturan pelarangan pesta kembang api.

Baca Juga: Insiden Berdarah Laskar FPI, Polri Sebut Telah Periksa 14 Orang Saksi

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Jumat 11 Desember 2020.

Gumilar menegaskan, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Dikenakan Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, T-Shirt Penguin Lucu Ini Diburu Warga Dunia

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.

Dalam regulasi yang dibuat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Baca Juga: Heboh Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Kembali Direksi PT LEN Industri, Dirut Baru Sebulan Diganti

Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan tersebut dipublikasikan untuk diterapkan saat menjelang Tahun Baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," tandasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x