Belum Punya Surat Bebas Covid-19? Siap-siap Tak Bisa Gunakan Kereta Api

17 Desember 2020, 21:34 WIB
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api. /Antara/Reno Esnir/

GALAMEDIA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan peraturan baru.

Masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Instagram Tania Ayu Digeruduk Netizen Usai Kabar Polisi Amankan Artis TA di Kamar Hotel

"Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," sambungnya.

Selain itu Eva juga mengatakan, terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: Selebgram Seksi Berinisial TA Terlibat Prostitusi Online, Segini Tarifnya untuk Satu Malam

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," tambah Eva dikutip dari Antara.

KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan sebagainya.

Baca Juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi, Polisi Temukan Barang Bukti di Kamar Hotel

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antara penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum melakukan perjalanan KA, KAI juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Innalillahi, Sahrul Gunawan Sampaikan Kabar Tak Sedap, Terbaring Gunakan Alat Bantu Pernapasan

Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area stasiun.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Fotografi

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun dan didalam rangkaian KA," kata Eva.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler