Ini Manfaat Bagi Orang Tua Peserta Jaminan Pensiun BPJamsostek

19 Desember 2020, 12:04 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen./Dok. BPJAMSOSTEK /

GALAMEDIA – Pemerintah berusaha melindungi dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Salah satu cara yakni melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang akrab disebut BPJamsostek.

Jaminan sosial yang difasilitasinya, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Pensiun (JP) bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDES, tenaga honorer hingga pegawai swasta.

Tentunya, melalui program jaminan sosialnya ini, bisa memberikan banyak manfaat yang dirasakan tidak hanya pekerja yang telah memasuki usia pensiun, tetapi juga manfaat yang bisa dirasakan oleh keluarganya.

Baca Juga: Heboh! Postingan Komika Coki Pardede Bikin Geger, Netizen: Di Akhirat Nanti Anda Dibalas

Hal itu, seperti bagi pasangan suami atau istri yang ditinggalkan, keturanan anak pertama hingga yang kedua bahkan kedua orang tua, yang akan diberikan jika peserta tersebut meninggal dunia.

Hal ini dkatakan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen, melalui siaran persnya yang diterima Galamedianews, Sabtu, 19 Desember 2020.

Menurutnya, manfaat jaminan pensiun yang bisa dirasakan hingga ke keluarga dari pekerja di program JP Manfaat Pensiun Orang Tua (JP-MPOT).

Baca Juga: Resep dan Cara Masak Udang Bakar Madu Ala Rumahan Dijamin Bikin Ketagihan

"Ya, Jaminan Pensiun (MPOT) ini dikhususkan bagi peserta yang telah meninggal dunia, tetapi tak memiliki pasangan dan keturunan yang bisa menerima manfaat dari Jaminan Pensiun," tutur Tidar.

"Satu-satunya ahli waris yang didaftarkan oleh peserta dalam program ini hanyalah orangtuanya. Maka, orangtua dari peserta tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai mereka wafat," lanjutnya.

Ia menerangkan, manfaat dari Jaminan Pensiun (MPOT) ini akan diberikan tiap bulannya bagi orangtua dari peserta lajang yang sudah meninggal.

Manfaatnya, program ini akan dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) jika masa kepesertaan kurang dari 15 tahun, dan ketaatan pembayarannya mencapai 80 persen dan pembayarannya diberikan 1 bulan setelah peserta meninggal dunia.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Disebut Dirikan Partai Humanis, Ini Fakta Sebenarnya

Sedangkan, pihak keluarga peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil dari pengembangan selama menjadi peserta BPJamsostek.

"Harapan kami agar semua tenaga kerja lajang khususnya, yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJamsostek program jaminan pensiun untuk diinformasikan kepada kedua orang tua bahwa mereka punya jaminan pensiun," lanjutnya.

"Walaupun mereka bukan PNS dan bila terjadi resiko yang tak diinginkan dikemudian hari, maka kedua orang tua nya berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun hingga mereka kedua orang tuanya wafat," pungkas Tidar. ***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler