Wasekjen PBNU: FPI Sudah Bubar dengan Sendirinya, Masyarakat Menjerit karena Kegaduhan

1 Januari 2021, 13:21 WIB
Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi menilai langkah pemerintah membubarkan FPI sudah tepat. /Anom Prihantoro

GALAMEDIA - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai, keputusan pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.

Menurut dia, pemerintah bersikap tegas dalam melindungi masyarakat yang lebih luas. Terlebih lagi, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," papar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Yorrys Raweyai Bicara Pembubaran FPI: Pemerintah Rumuskan Kegelisahan dan Keresahan Publik

Ia menilai, selama ini organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," ujarnya.

Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," lanjut Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin ini, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Brimob PMJ Kerahkan Ratusan Personel, Turun ke Jalanan di DKI Jakarta Usai Pergantian Tahun

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.

"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Ia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

Baca Juga: Bikin Cemburu, Tujuh Miliar Warga Dunia Rayakan Tahun Baru Seadanya karena Pandemi Kecuali di Sini..

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pesan Jokowi di Hari Pertama 2021: Pengorbanan Selama Masa Pandemi Membuat Kita Lebih Siap

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler