GALAMEDIA - Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai menegaskan, pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," terangnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI), dinilainya sudah tepat dan didukung banyak pihak.
Baca Juga: Brimob PMJ Kerahkan Ratusan Personel, Turun ke Jalanan di DKI Jakarta Usai Pergantian Tahun
Tokoh senior Pemuda Pancasila ini menambahkan, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," lanjutnya.
Menurut dia, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.
Baca Juga: Dua Pesawat Milik Garuda Indonesia Bertabrakan, Seluruh Kru dan Penumpang Tewas pada 1 Januari 1966