FPI Dibubarkan Pemerintah, Emil Minta Pengurus dan Simpatisan Hargai Keputusan Pemerintah

- 1 Januari 2021, 08:34 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar saat meninjau malam perayaan tahun baru di Kota Bandung, Kamis 31 Desember 2020, Emil klaim kepatuhan warga Jabar untuk tidak melakukan kerumunan cukup tinggi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar saat meninjau malam perayaan tahun baru di Kota Bandung, Kamis 31 Desember 2020, Emil klaim kepatuhan warga Jabar untuk tidak melakukan kerumunan cukup tinggi /Remy Suryadie


 

GALAMEDIA - Pembubaran Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) ditanggapi santuy oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun Emil -sapaan akrabnya- meminta para pengurus maupun yang berafiliasi dengan kelompok tersebut bisa menaati aturan yang berlaku.

Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Sebab, FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Baca Juga: Salah Satu Unsur Instrumen Vital, Emil Jamin Pengamanan Vaksin di Bio Farma

"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI, hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," kata Emil pada saat memantau pergantian malam tahun baru di Bandung, Kamis 31 Desember 2020 malam.

Emil pun memastikan 27 kabupaten kota sudah menyosialisasikan keputusan tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: Eric Garcia Sepakati Kontrak Lima Tahun dengan Klub Masa Kecilnya, Barcelona

"Jadi kami imbau semua warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk menaati SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata dia.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. Karena hukum adalah panglima tertinggi," katanya.

Baca Juga: BNNP Jabar Ungkap 118 Kasus Selama 2020, di Antaranya Menyita 27,26 Kg Sabu-sabu

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x