Komnas HAM: Mobil Anggota FPI Punya Kesempatan Menjauh dari Polisi, Tapi Tak Dilakukan

8 Januari 2021, 17:35 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara via PR Depok/

GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasi terkait tewasnya anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.

Komnas HAM menyatakan, mobil yang ditumpangi anggota FPI sebenarnya memiliki kesempatan untuk menjauh dari mobil petugas saat kejadian berlangsung.

Akan tetapi, seperti disampaikan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, FPI tak melakukan hal itu. Mereka malah menunggu mobil petugas mendekat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Komnas HAM Sebut Tewasnya Anggota FPI di Tol Japek Kategori Pelanggaran HAM

"Terdapat konteks kesempatan untuk menjauhi mobil polisi, tapi FPI malah menunggu mobil petugas," tutur Choirul Anam, di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Ia juga mengungkapkan, skema perjalanan anggotra FPI dan pihak kepolisian terjadi mulai dari Sentul sampai ke gerbang Tol Karawang Timur.

Bahkan, skema perjalanan juga terjadi di sepanjang pintu keluar Tol Kawarang Timur sampai masuk lagi ke Tol Karawang Pintu Barat.

Baca Juga: Innalillahi..Bertambah 10.617 pada Jumat 8 Januari 2021, Covid di RI Menuju Angka 1 Juta Kasus

Dari skema perjalanan itu terdapat sejumlah ketegangan dengan eskalasi rendah hingga tinggi. Eskalasi tinggi itulah yang kemudian menyebabkan terjadinya benturan mobil hingga penembakan.

Seperti diketahui, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin 7 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dimajukan dari Jadwal Sebelumnya

Mereka ditembak karena diduga menyerang anggota polisi yang tengah mengikuti rombongan kendaraan Habib Rizieq Shihab.

Di sisi lain, FPI mengklaim jika mereka diserang orang tak dikenal yang diduga sebagai polisi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler